Wp ingin melakukan penghapusan npwp pusat + cabang. Apakah pemeriksaannya nanti dilakukan terpusat?
per-04/2020, pasal 34 ayat 5, Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.. terkait pemeriksaan tidak ada disebutkan terpusat atau tidak. Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. kembali lagi ke kebutuhan pemeriksa untuk Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak.
–
EAL