ada surat penegasan dari DJP terkait PPN untuk PKP yg kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bekas dan baru?
Kalau tadi jual kendaraan bekas, bisa masuk PMK-79/PMK.03/2010 PKP kegiatan usaha tertentu adalah PKP dengan kegiatan usaha yang semata-mata melakukan : (Pasal 1 PMK-79/PMK.03/2010) penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Jadi kalau jual mobil baru juga berarti kan tidak memenuhi ya, pakainya PK-PM biasa. cukup di 1111. karena tidak memenuhi semata2 melakukan kegiatan usaha mobil bekas eceran.
–
ABS