Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika bisa memanfaatkan pph pasal 25 sejak oktober namun sudah setor full, kelebihan bisa pbk?

Jawaban

1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

DR