Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/abihafizh1/status/1460423777133625346

Jawaban

Jika dokter tersebut merupakan tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, penghitungannya memang 50% x penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

FSP