Batasan nominal pengembalian PPN agar bisa pakai prosedur pengembalian pendahuluan berapa?
Cek Pasal 9 ayat (2) PMK-39/2018 Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
–
CRG