Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau membatalkan FP kan harus pemberitahuan ke KPP, kalau tidak pemberitahuan sanksinya apa?

Jawaban

Tidak ada sanksi administrasi berupa denda/bunga yg secara langsung terkait tapi tetap sampaikan ketentuan secara normatif dan arahkan WP ikuti ketentuan

Dasar Hukum

Editor

CRG