apakah format laporan realisasi pph 21 masih sama karena dipilihan pelaporannya masih pmk 82 tapi untuk masa oktober sudah muncul? Apakah dilaporkan saja?
sampai saat ini masih sama. Kalau mau dilaporin sekarang di menu laporan realisasi pmk-82 juga gapapa. Tp kl WP mau nunggu sampai menunya update ke pmk-149 terus baru lapor juga silakan yg penting lapornya gak lewat batas waktu pelaporan. Keputusan diserahkan ke WP.
–
NP