Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah OP bisa jadi pemotong PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan?

Jawaban

BIsa, namun hanya OP sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (PP 34 Tahun 2017)

Dasar Hukum

Editor

CRG