Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yang diperoleh OP kan harus diinvestasikan agar dikecualikan sebagai objek pajak, kalau ganti bentuk investasi boleh tidak?

Jawaban

Boleh sepanjang bentuk investasinya masih sesuai dengan yang diatur Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG