mas/mbak izin bertanya, jika tweet seperti diatas, untuk PPh 21 yg sudah dpt dari PMK-82 silakan dilaporkan saja ya? kemudian terkait billingnya, apakah bisa berbeda jika dilaporkan (billing PMK-149, pelaporan PMK-82). Sebelumnya wp sudah buat billing PMK-82, namun disarankan oleh agen sebelumnya melakukan pembetulan di masa okt. Mohon bantuannya. Terimakasih
Berdasarkan info yang diperoleh ketika UAT kemarin jika sudah lapor di menu PMK 82 maka gak masalah, gak perlu pembetulan.
–
NP