Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“WP badan (bukan perusahaan property) beli asset, pembayaran diangsur. Beli dengan tujuan untuk disewakan kembali. Terima Faktur Pajak Masukan periode 2018-2019 (angsuran 24 bulan). AJB/serah terima tahun 2020. Disewakan tahun 2021. Penghasilan sewa bukan penghasilan utama. FP masukan yg diterima bisa dikreditkan ya Mas/Mbak walau bukan penghasilan utama? Untuk mekanisme pengkreditan di masa pajak bersangkutan atau 3 bulan ya?”

Jawaban

PM tersebut bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk PM yg tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN. Selain itu, pastikan PM tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha WP dan berkaitan juga dengan penyerahan yang terutang PPN. Minta WP untuk cek pasal 9 ayat (8) UU PPN beserta penjelasannya. Pengkreditannya bisa dilakukan di masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

–

Editor

NP