penjualan TV ke pembeli, kemudian pembeli mengklaim penggantian sparepart dalam masa garansi, atas penyerahan spare part apakah terutang pajak?
yg ditanyakan PPN atas penyerahan sparepartnya. Tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan mengenai garansi. Jika sparepart diserahkan tanpa imbalan bisa masuk pemberian cuma-cuma. Jika spareparti diberikan dengan imbalan maka bisa termasuk penyerahan BKP biasa.
–
NP