saya mau bertanya kan ini ada kantor dan pabrik. Kantornya dulu terdaftar di KPP Pratama lalu dipindah ke KPP Madya. Terus kalau di KPP madya kan harus pemusatan PPN. Sedangkan Pabriknya ada di kawasan berikat. Kalau di PER 11 pemusatan PPN dikecualikan untuk kawasan berikat, sedangkan kalau di PER 5 hanya kawasan bebas yang dikecualikan. Jadinya saya harus melakukan pemusatan PPN atau tidak ya?
ketentuan untuk WP KPP BKM tetap mengacu ke PER-05/PJ/2021. Untuk kewajiban PPN-nya dipusatkan sesuai pasal 5 ayat (1) PER-05/PJ/2021, karena yg dikecualikan di pasal 5 ayat (2) hanya untuk yg kawasan bebas.
–
NP