Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo pembayarannya diangsur, PPh 22 nya disetorkan ke Kas Negara setelah pelunasan atau diangsur sesuai termin pembayarannya? Ini terkait dgn barang mewah, PPh Ps 22 kan dipungut pada saat melakukan penjualan ya, jadi ketika penjualan terjadi harusnya sudah dipungut semuanya ya?

Jawaban

betul, PPh pasal 22-nya dipungut pada saat Penjualan. Saat penjualan ditegaskan lagi secara rinci di pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2015. Jika saat penjualan sudah terjadi maka PPh 22 atas Barang Mewahnya dipungut langsung saat itu tidak terpengaruh meskipun pembayarannya diangsur.

Dasar Hukum

Editor

NP