WP Bank (BPR) pindah dari PP 23 ke PPh Pasal 25, apakah disamakan sebagai wajib pajak baru juga angsurannya nihil?
Sesuai ketentuan pasal 8 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan WP Bank mengikuti ketentuan pasal 3 PMK tersebut.
–
NP