Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Bank (BPR) pindah dari PP 23 ke PPh Pasal 25, apakah disamakan sebagai wajib pajak baru juga angsurannya nihil?

Jawaban

Sesuai ketentuan pasal 8 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan WP Bank mengikuti ketentuan pasal 3 PMK tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NP