saya ingin bertanya terkait pph final. Kami ada transaksi penjualan yang dipotong pph final, atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak 010, kemudian karena kesalahan nilai, kami merevisi faktur tersebut terbitlah faktur 011 nya dan sudah kami lapor juga. Lawan transaksi kami menerbitkan bukti potong pph untuk transaksi tsb, bukti potong tersebut diterbitkan menggunakan dasar faktur 010, apakah perlu dibetulkan bukti potong nya mengikuti 011 ?
apabila secara transaksi sesungguhnya memang berubah, maka pemotong membuat pembetulan bukti potong sesuai dengan kondisi yg sebenarnya.
–
LR