Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp non pkp melakukan sewa ruangan dan dipungut PPN. apakah atas ppn yg dipungut ini bisa dibiayakan? diatur dimana dasar hukumnya?

Jawaban

PPN yg dipungut dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AMP