#18Q email: jika saya belum melakukan pelaporan pajak nihil atas penghasilan penjualan tanah di tahun 2012 dengan nilai kurang dari 60jt, apakah saya harus melaporkan penghasilan atas transaksi tersebut? Mas/mbak, ini apakah pembetulan SPT tahun 2012 aja?
#18A sepanjang memiliki SKB sesuai (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) maka dikecualikan dari Pembayaran atau Pemungutan PPh finalnya. tidak perlu lapor SPT Masanya. jika tidak ada SKB, maka terutang PPh finalnya.
–
PNT