Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perbedaan Jasa Pengangkuran/Ekspedisi (24-104-56) dengan Jasa Freight Forwarding (24-104-40) apa ya?

Jawaban

kita jelaskan pengertian jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 aja mas. Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angku

Dasar Hukum

Editor

R