Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#31Q: Mau tanya terkait realisasi Insentif PPh 25. kami yang dapat tambahan PMK 149. sampai semalam mau lapor, munculnya baru bisa lapor untuk masa Nov. sedangkan sesuai PMK 149 , kami dapat memanfaatkan insentif dari masa Okt 2021 sejauh sdh sampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Nov 21. ini gimana ya mas/mba?

Jawaban

#31A untuk laporan realisasi yang KLU tambahan PMK 149, silakan tunggu proses deploy ya, coba berkala aja

Dasar Hukum

Editor

PNT