Kami PT. Cakrawala, lawan transaksi TVRI. tapi kami dimintakan utk membuatkan ebililling pph 22 (pemotongan dan penyetoran lgs oleh tvri) kami hanya dimintakan membuat ebilling. izin mas/mba wp minta dibuatkan kode billing, berarti disini nanti membuatnya dengan NPWP pt kemudian nanti menggunakan centang npwp lain kah?
konfirmasikan ke TVRI termasuk pemungut PPh 22 atau bukan, jika iya maka pembuatan billing, penyetoran pajak dan pelaporan SPT nya dilakukan oleh TVRI.
–
FDF