bgmana cara lapor spt pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi disetor sendiri?
Pada aplikasi e-SPT, input daftar BP PPh Final pasal 4(2), kemudian rekam atas jasa konstruksi setor sendiri. Create CSV dan upload pada DJP Online. Untuk lampiran yg disyaratkan sesuai per 02/2019
–
WSM