terkait laba belum terealisasi karena selish kurs mata uang asing apakah dianggap sebagai penghasilan dan perlu dilapor?
Jawaban awal: Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, selebihnya di pasal 9 pp 94/2010 Tambahan: Lebih lanjut agen menyampaikan wp adalah OP non pembukuan, dan laba dimaksud adalah atas investasi (bukan usaha) yg belum terealisasi, digali apakah ada pengalihan atas investasi tsb namun wp no response, ti
–
WSM