https://twitter.com/tiwighia_/status/1460157662570500100 PT pakai jasa instal AC melalui orang pribadi, untuk pemotongan pajaknya menggunakan pph 21 tenaga ahli bukan? Mas/Mbak, ini kalau pemberi jasanya OP kan bener dipotongnya PPh 21 ya? Nah WP nanya apakah jasa install AC masuknya kategori tenaga ahli atau bukan? Kalo aku lihat di PER-16/2016 itu tidak termasuk tenaga ahli ya? Atau bagaimana penjelasannya, Mas/Mba? Terima kasih.
bener sesuai Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016 dijelaskan 1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; untuk kasusnya, sarankan memilih bukan pegawai saja mas
–
FDF