untuk fotokopi itu kena ppn dan pph hitunganya bagaimana ya? saya sebagai instansi pemerintah
Instansi pemerintah bertindak sbg WAPU, dijelaskan sesuai pasal 12 (untuk pph 22) dan pasal 16-19 (untuk ppn) PMK 231/2019. ada contoh perhitungan di lampiran
–
WSM