adakah mekanisme untuk pembatalan SKB PPh Pasal 23 PMK-239/2020? wp tidak mau menggunakan insentif tersebut, skb sudah terbit. setiap pemotong mau potong dengan ketentuan biasa (tidak dapat pembebasan PPh 23) selalu tidak bisa, seolah-olah wajib menggunakan fasilitasnya
di aturan tidak ada mekanisme pembatalan SKB, kalau memang terkendala terus di sistem bisa konfirmasi KPP untuk kendala tersebut, siapatau bisa dibantu via lasis
–
CRG