WP PP 23 lapor laporan realisasi, penghasilan yg diterima/diperoleh yg dilaporkan di laporan realisasi tiap bulan itu berdasarkan jumlah penerimaan atau jumlah bruto invoice yang diterbitkan? misal total invoice yg di terbitkan bulan sep itu 10jt, yg di pungut sendiri itu 8.5jt, yg 1.5jt dipotong/pungut dr lawan transaksi Cuma lawan transaksi baru lapor dan buat ID Bill DTP di Okt, Itu bagaimana ya? Untuk laporan realisasi sept nya hanya lapor 8.5jt dipungut sendiri? peredaran bruto berarti berd
secara ketentuan, Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018). disini memang tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengenaanya berdasarkan invoice. jadi kembali lagi itu dianggap peredaran bruto di masa pajak apa. kalau masuk ke masa september, maka tetap haru
–
R