kalau sponsorship diberikan kepada OP bagaimana?
jika jasa sponshorship dimaksud masuk kedalam jasa yg diatur dalam pph 21 (misal: jasa sponsorship tsb adalah pembauatan sarana promosi film, iklan, poster, slide, klise, banner, pamphlet, dan folder, atau jasa perantara/keagenan) maka bisa terutang.
–
ABS