espt pph 21, ada dtp tapi terlanjur bayar. Mau pembetulan SPT. SSP yang lama harus tetep diinput?
Tidak perlu. Yang dtp dibuatkan billing baru aja dengan tambahan keterangan pmk-82 / pmk-149. Lalu input di spt pembetulan. atas terlanjur bayarnya bisa pbk/pmk-187
–
AAM