Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami meninggal, istri lgsg buat npwp dan diterbitkan kpp padahal warisan belum terbagi masih ada. pertanyaan 1. sumbangan kematian, itu nanti kenak pajakkah? 2/ jadi nanti asetnya dilaporkan di NPWP istri ?

Jawaban

Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 dijelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. selama tidak ada hubungan yang dij

Dasar Hukum

Editor

R