Perusahaan beli tanah atas nama direktur, tapi penguasaannya perusahaan. Bisa ngga masuk aset perusahaan dan bikin surat keterangannya bahwa aset tersebut milih perusahaan?
Kalau surat keterangannya ngga diatur mas, tapi kalau emang penguasaannya milik perusahaan maka masuknnya ke harta perusahaan. Kalau diperiksa sepanjang WP bisa membuktikan
–
MDR