saya mau tanya mengenai UU HPP. Untuk jasa pendidikan diluar sekolah apakah harus membuat FP?
sekarang jasa pendidikan menjadi objek PPN dan mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan Pasal 16B ayat 1a UU PPN stdtd UU 7 Tahun 2021. sehingga atas penyerahannya terbit FP kode 08
–
FDY