Izin bertanya mengenai OPE (out of pocket expense) apakah atas hal tersebut dikenai pajak? Terimakasih
transaksinya adalah bentuk reimbursment. hanya berupa penggantian uang sebesar yang dikeluarkan. tidak ada komisi, pemberian jasa atau barang. kembali lagi ke pasal 4 ayat 1 uu pph, jika emang tidak ada penghasilan, maka tidak dikenakan pajak. PPN pun demikian, selama tidak ada penyerahan JKP/BKP, hanya uang saja, tidak ada pemungutan PPN.
–
EAL