PMK kan ada perubahan jadi 149 ya pak? nah saya sudah terlanjur lapor SPT PPh 21 oktober dan laporan realisasinya menggunakan SSE dengan keterangan PMK 82, apakah harus pembetulan?
untuk laporan realisasi masa Oktober, pada kode billing menggunakan eks PMK 149. jika WP terlanjur input billing eks PMK 82, silakan sarankan pembetulan sambil konfirmasi ke KPP.
–
ALK