wp sudah pemusatan, dapet fp masukan atas npwp cabang yg sudah dipusatkan, atas fp tsb perkaluannya gimana ya?
Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP pusat. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
–
FSP