WP ada transaksi jual tanah di tahun 2012, harga jual 26 jutaan. Tapi PPh baru mau diurus sekarang. Ini mengacu ke PP-71/2008 apa PP-34/2016 ya?
berdasarkan pmk 261/2016, pasal 12 huruf a (1). jika memenuhi, seharusnya pengenaan pph nya masih menggunakan PP-71/2008.
–
EAL