#76Q Jika WP menerima bukti potong dari customer tapi ada kesalahan potong seharusnya PPh final jasa konstruksi salah menjadi PPh 23 untuk yang melakukan PBK pihak pemotong atau yang dipotong ya mas/mba?
#76A sebentar mas Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. (Pasal 17 ayat 3 PMK 242 th 2014)
–
IN