Apakah jasa instalasi listrik oleh PLN dipotong pph 23?
Jika jasa yang dimaksud merupakan objek PPh 23, maka PT A sebagai pihak yang menggunakan jasa tersebut merupakan pihak yang memotong PPh 23-nya. Seharusnya tetap objek PPh 23 atas jasa, Desy. Jika dilakukan oleh selain wp penyedia jasa konstruksi dan jasa yg diserahkan itu bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi.
–
ALK