selamat pagi bapak/ibu , mau tanya kalau kita buka kode billng atas DTP untuk pajak 411128 atas setoran 423 apakah kode billing ini harus input di e-spt elektronik?
Betul. SE-44/PJ/2021: Pemotong wajib melaporkan kode billing yang dibubuhi cap PMK 149 dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); dalam hal Pemotong telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), maka perekaman NTPN diganti kode billing dg diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
–
ALK