ada pembagian deviden ke OP. dan akan di investasikan dalam bentuk deposito. langkah perusahaan agar OP tidak dipotong, apakah harus ada RUPS?
Pasal 24 pmk-18/2021 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
–
DR