Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mb untuk hadiah pernikahan apa dianggap sbg sumbangan jd bukan objek pajak?

Jawaban

di Pasal 6 ayat (1) PMK-90/PMK.03/2020 dijelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. selama tidak ada hubungan yan

Dasar Hukum

Editor

DR