Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tagihan jasa outsourcing dengan DPP nilai lain sejumlah 8.000.000 tp total nilai transaksinya 80 jutaan dan dirinci antara tagihan management fee dan gaji. menggunakan kode 01 atau 03 ya?

Jawaban

pakai kode FP 04 sesuai per 24/2012 karena di PMK 08/2021 bunyinya seperti ini Pasal 5 (1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. pembayaran atas penyerahan BKP dan/at

Dasar Hukum

Editor

AMP