Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP sudah memanfaatkan PPh 21 sesuai PMK-82 tetapi melakukan pengajuan ulang PMK-149 apakah bermasalah

Jawaban

tidak, hasil cetakkannya akan mengupdate dasar PMK saja.

Dasar Hukum

Editor

MR