ijin bertanya, apabila perusahaan membeli domain dari luar negeri, ada royalti/jasa maintenancenya juga, tapi yang beli a.n. karyawan kemudian di reimburst ke kantor, apakah tetap dipotong PPh 26? lalu yang memotong/menyetor apakah npwp karyawan tersebut?
pemotongan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum di dokumen transaksi atau invoice nya. untuk reimburse tidak diatur khusus, jika memang itu nanti diakui sebagai biaya oleh kantornya, maka harus bisa membuktikan jika suatu saat dimintai data oleh KPP.
–
FDF