Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp baru saja mengajukan pemohononan insentif pph pasal 25 pmk 149 tp untuk angsuran pph pasal 25 nya sudah terlanjur bayar gimana ya?

Jawaban

silakan di PBK 50-50. atau kalau mau tetap digunakan sbg kredit pajak jg tidak masalah

Dasar Hukum

Editor

AMP