Di masa april dan Mei mendapatkan insentif pph 25 50%. Lalu mendapatkan sp2dk dan ternyata ada perhitut kembali. Sehingga ada selisih angsuran pembayan. Apakah insentif nya kan gugur? Karena kesalahan perhitungan.
Tidak diatur khusus, silakan penegasan KPP
–
DFV