Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Di masa april dan Mei mendapatkan insentif pph 25 50%. Lalu mendapatkan sp2dk dan ternyata ada perhitut kembali. Sehingga ada selisih angsuran pembayan. Apakah insentif nya kan gugur? Karena kesalahan perhitungan.

Jawaban

Tidak diatur khusus, silakan penegasan KPP

Dasar Hukum

Editor

DFV