mau bertanya untuk pembelian asset kapal second dari pemilik kapal lokal. Apakah yang perlu kami siapkan secara pajak hanya SKTD untuk PPN tidak dipungut? kemudian untuk penyusutan, Apakah kami harus mengajukan permohonan untuk mengurangi masa penyusutan? karena kapal dengan dwt tertentu masuk golongan 16 atau 20 tahun, sedangkan karena ini kapal second, secara komersial Mgt hendak susutkan dalam 10 tahun saja. mohon info tata cara permohon pengurangan masa penyusutan.
Objek apa saja yang mendapatkan fasilitas tersebut dijelaskan sesuai PMK-41/2020. Untuk kategori penyusutan dijawab normatif sesuai PMK96/2009
–
DFV