kronologinya, awalnya Alamat di kartu NPWP tempat kami, tidak tercantum Kelurahan dan Kecamatannya. api akibat adanya pemusatan KPP Madya… Dari KPPnya menerbitkan kartu NPWP baru, tpi dikartu yg baru tersebut, tercantum Kelurahan dan Kecamatannya. di faktur pajaknya nanti bermasalah tidak ya pak?
untuk pembuatan fp nya silahkan disesuaikan alamat nya yang lengkap.
–
EAL