Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penjualan saham kapan disetorkan?

Jawaban

paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)

Dasar Hukum

Editor

DR