mau tanya ttg pengisian subjek pajak pada billing untuk undian berhadiah PPh 4(2) diisi dengan NPWP sendiri atau NPWP lain ? mohon penjelasan singkat untuk perbedaaan pengisian subjek tersebut pada billing.
penyelenggara undian sebagai pemotong yang hendak membuat kode billing atas pemotongan hadiah undian pph pasal 4(2) tetap memilih subjek npwp sendiri.
–
FRS